loading

Melakukan pengajuan kredit kini dapat dilakukan secara digital dan singkat. Dalam hal ini, pengecekan riwayat kredit historis yang biasa dikenal sebagai BI Checking merupakan syarat utama sekaligus pintu gerbang yang wajib dilalui individu sebelum pengajuan kreditnya ke bank atau lembaga keuangan diproses lebih lanjut.

Sebagai penentu kelayakan calon debitur, lembaga keuangan akan mengakses data kredit calon debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang kini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 1 Januari 2018. Informasi ini menyajikan data historis riwayat perkreditan masa lampau seperti jumlah fasilitas kredit yang dimiliki dan utilisasinya, riwayat pembayaran kewajiban, akses data debitur oleh lembaga keuangan lain dan informasi kredit relevan lainnya.

Ketika rapor kredit yang dimiliki seseorang tidak memperlihatkan adanya masalah, permohonan kredit yang diajukan biasanya dapat berjalan dengan mulus. Sementara itu, bagi debitur dengan rekam jejak kredit yang buruk karena pernah mengalami kredit macet atau memiliki tunggakan cicilan harus menghadapi kemungkinan pengajuan kreditnya ditolak. Kondisi tersebut tentunya dapat mempersulit akses untuk pengajuan kredit selanjutnya. Hanya dengan melakukan pelunasan cicilan atau tunggakan, calon debitur dapat membersihkan reputasi kreditnya dan terbebas dari daftar hitam. Namun, apakah keluar dari daftar hitam BI Checking berarti sudah selesai urusannya? Bagi debitur, masih ada beberapa hal lagi yang harus dilakukan.

Setelah mendapati riwayat kredit telah bersih, hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat pelunasan utang kepada pihak bank atau lembaga keuangan. Debitur memerlukan bukti yang menyatakan bahwa ia telah bebas dari kewajiban membayar tunggakan. Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti untuk koreksi data apabila masih terdapat laporan bahwa tunggakannya belum dihapus dari laporan yang berguna ketika individu hendak melakukan pengajuan kredit kembali. Dengan demikian, melakukan pengajuan kredit selanjutnya tidak akan dipersulit.

Dalam menentukan keputusan apakah pengajuan kredit seseorang diterima atau ditolak, lembaga keuangan menggunakan data kredit terbaru yang dimiliki oleh calon debitur tersebut. Untuk itu, debitur perlu memastikan data kredit yang digunakan untuk analisa kredit adalah data terbaru dan tidak mengandung kesalahan.

Sebagai upaya memastikan kembali bahwa data kredit adalah data terbaru, debitur juga dapat melakukan pengecekan datanya pada biro kredit swasta seperti IdScore. Biro kredit akan menyampaikan data terbaru berdasarkan database yang dimiliki lengkap dengan credit score dan profil risiko yang menggambarkan karakter dan reputasi keuangan calon debitur. Saat ini sudah banyak lembaga keuangan dan masyarakat individu yang memanfaatkan produk IdScore sebagai alat analisa kredit maupun sebagai sarana melakukan koreksi data kredit individu.

Terjerembab ke dalam daftar hitam BI Chekcing memang merupakan salah satu pengalaman buruk yang sewaktu-waktu dapat dihadapi oleh individu debitur, dan mengulangi kesalahan yang sama tentunya bukan menjadi keputusan terbaik. Setelah melunasi kewajiban atau melakukan koreksi data, penting bagi individu untuk sejenak rehat dan melakukan evaluasi finansial. Pastikan bahwa kondisi keuangan telah stabil sebelum mengajukan kredit kembali. Selain itu, mengatur pemasukan dan pengeluaran secara lebih cermat juga menjadi poin penting untuk dilakukan agar dapat meraih kebebasan finansial yang hakiki.

Sumber: berbagai sumber

Artikel Terbaru

...

Apa itu Credit Score?

Credit Score atau Credit Rating adalah ukuran kelayakan kredit seseorang, berupa angka numerik yang dihitung secara algoritmis berdasarkan informasi yang ada di laporan perkreditan. Credit score digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) seseorang dan kemampuannya membay

...

Informasi Perkreditan

Umumnya orang mengenal biro kredit sebagai “BI Checking Swasta” yang layanannya hanya digunakan oleh lembaga keuangan seperti bank atau multifinance dalam melakukan analisis permohonan kredit yang masuk.

...

Ketidakakuratan Data

Sesuai peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), dalam melakukan pengelolaan Data Kredit dan Data Lainnya, kami tidak diperbolehkan untuk mengubah Data Kredit dan/atau Data Lainnya yang kami peroleh dari dari Bank Indonesia, Lembaga Keuangan,

...

PEFINDO Score & Report

Dalam penyaluran kredit, perlu suatu kepastian pinjaman akan kembali dengan lancar. Untuk itu diperlukan analisis kredit awal yang komprehensif tentang calon debitur. Analisis dilakukan dengan menerapkan prinsip 5C yaitu: Character,..

...

3 Easy Ways to Build Credit History for College Students

If you are ready to start your own credit card, why not? Get many benefits by using credit card and be responsible to the billing. Some merchants even offer discounts for the CC owner, or even 0% interest if you shop online at certain e-Commerces...

...

More Data Better Insight

Saatnya menangkap peluang bisnis dengan dukungan data kredit yang lebih lengkap dan akurat.

widget