loading

Sulit dipungkiri bahwa teknologi yang semakin canggih seiring dengan perkembangan zaman telah mengantarkan masyarakat kepada berbagai kemudahan dalam melakukan segala macam kegiatan. Akan tetapi, tidak jarang pula kecanggihan inovasi tersebut dimanfaatkan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memenuhi ambisi atau bahkan meraup keuntungan pribadi. 

Pada tahun 2020 lalu, muncul kasus rekening bank dibobol dengan memanfaatkan data nasabah perolehan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang konon diperjualbelikan oleh oknum pegawai bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian melakukan mitigasi dengan mewajibkan pegawai bank sebagai pelapor SLIK untuk izin kepada pimpinan unit kerja jika hendak mengakses data tersebut. OJK juga melakukan penyempurnaan POJK No. 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui platform tersebut, dimana di dalamnya tertera bahwa pelapor SLIK hanya dapat mengakses data informasi debitur maksimal 100% dari jumlah debitur yang dilaporkan 2 (dua) bulan sebelumnya.

Seperti yang telah diketahui, SLIK merupakan layanan data pokok dan data kredit yang dimiliki oleh nasabah debitur yang didalamnya tertera nama, alamat, tempat tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data pinjaman berupa jenis pinjaman, plafon kredit, sampai kualitas pinjaman. Lantas, apa yang dapat menjadi upaya masyarakat selaku debitur dalam menghindari bentuk penyalahgunaan data? 

Langkah penting yang perlu dilakukan adalah untuk selalu menggunakan data pribadi seperti alamat, foto diri, nomor ponsel, dan nomor KTP secara hati-hati dan seksama. Di era smartphone seperti sekarang, akses yang diminta oleh aplikasi yang digunakan sangat penting untuk diperhatikan, karena disitulah data pribadi rahasia yang kita berikan rentan untuk dimanfaatkan para oknum peretas. Membaca kebijakan privasi dari setiap aplikasi dan menghindari aplikasi yang mencurigakan juga dapat mengurangi risiko kita terjebak modus tersebut. 

Kejahatan digital berbasis rekayasa sosial seperti di atas tentunya masih perlu diwaspadai, terlebih ketika tingkat serangannya belum menunjukkan penurunan semenjak pandemi. Untuk itu, menjadi nasabah debitur yang lebih cermat dalam melindungi data pribadi adalah pilihan terbaik guna terhindar dari niat para oknum jahat. 

Sumber: berbagai sumber

Artikel Terbaru

...

Apa itu Credit Score?

Credit Score atau Credit Rating adalah ukuran kelayakan kredit seseorang, berupa angka numerik yang dihitung secara algoritmis berdasarkan informasi yang ada di laporan perkreditan. Credit score digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) seseorang dan kemampuannya membay

...

Informasi Perkreditan

Umumnya orang mengenal biro kredit sebagai “BI Checking Swasta” yang layanannya hanya digunakan oleh lembaga keuangan seperti bank atau multifinance dalam melakukan analisis permohonan kredit yang masuk.

...

Ketidakakuratan Data

Sesuai peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), dalam melakukan pengelolaan Data Kredit dan Data Lainnya, kami tidak diperbolehkan untuk mengubah Data Kredit dan/atau Data Lainnya yang kami peroleh dari dari Bank Indonesia, Lembaga Keuangan,

...

PEFINDO Score & Report

Dalam penyaluran kredit, perlu suatu kepastian pinjaman akan kembali dengan lancar. Untuk itu diperlukan analisis kredit awal yang komprehensif tentang calon debitur. Analisis dilakukan dengan menerapkan prinsip 5C yaitu: Character,..

...

3 Easy Ways to Build Credit History for College Students

If you are ready to start your own credit card, why not? Get many benefits by using credit card and be responsible to the billing. Some merchants even offer discounts for the CC owner, or even 0% interest if you shop online at certain e-Commerces...

...

More Data Better Insight

Saatnya menangkap peluang bisnis dengan dukungan data kredit yang lebih lengkap dan akurat.

widget