Dalam prosedur analisa kredit, lembaga jasa keuangan perlu menentukan kriteria yang nantinya dapat membantu mereka dalam menganalisa pengajuan kredit serta meminimalisir risiko kredit macet. Beberapa prinsip atau kriteria yang dimaksud telah umum dikenal dengan sebutan 5C, yang mana terdiri dari Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. Bagaimana kelima prinsip ini bekerja? Simak ulasannya berikut.
Karakter dan latar belakang individu adalah elemen utama yang memudahkan kreditur untuk mengenal lebih jauh tentang reputasi personal serta keuangan calon nasabah debitur mereka. Calon nasabah dengan riwayat finansial yang buruk tentunya akan dipertimbangkan risikonya secara mendalam dalam analisa dibanding calon debitur yang bereputasi baik.
Mengenali kapasitas atau kemampuan calon debitur dalam membayar kredit atau pinjaman adalah tahap penting selanjutnya yang perlu dilakukan oleh lembaga jasa keuangan sebelum menyetujui pengajuan kredit mereka. Capacitydilihat dari profil pekerjaan dan seberapa besar penghasilan yang diterima calon debitur setiap bulan cukup untuk membayar cicilannya.
Bagi calon nasabah debitur yang merupakan pelaku usaha, capital atau modal adalah unsur krusial yang penting untuk didalami lembaga jasa keuangan agar dapat mengetahui seberapa kuat struktur permodalan sebelum mengucurkan dana kredit kepada usaha calon nasabah debitur tersebut.
Dalam memberikan dana kredit, lembaga jasa keuangan harus terlebih dahulu menentukan jaminan atau collateraluntuk diberikan kepada calon nasabah debitur. Unsur ini nantinya menjadi penjamin atau pelindung bagi pemberi kredit apabila debitur tidak mampu melunasi pinjaman.
Kondisi ekonomi dan bisnis menjadi salah satu fokus kreditur dalam analisa kredit. Kondisi yang stabil akan memperbesar peluang pinjaman dikembalikan secara tepat waktu dan jumlah.
Credit Score atau Credit Rating adalah ukuran kelayakan kredit seseorang, berupa angka numerik yang dihitung secara algoritmis berdasarkan informasi yang ada di laporan perkreditan. Credit score digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) seseorang dan kemampuannya membay
Umumnya orang mengenal biro kredit sebagai “BI Checking Swasta†yang layanannya hanya digunakan oleh lembaga keuangan seperti bank atau multifinance dalam melakukan analisis permohonan kredit yang masuk.
Sesuai peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), dalam melakukan pengelolaan Data Kredit dan Data Lainnya, kami tidak diperbolehkan untuk mengubah Data Kredit dan/atau Data Lainnya yang kami peroleh dari dari Bank Indonesia, Lembaga Keuangan,
Dalam penyaluran kredit, perlu suatu kepastian pinjaman akan kembali dengan lancar. Untuk itu diperlukan analisis kredit awal yang komprehensif tentang calon debitur. Analisis dilakukan dengan menerapkan prinsip 5C yaitu: Character,..
If you are ready to start your own credit card, why not? Get many benefits by using credit card and be responsible to the billing. Some merchants even offer discounts for the CC owner, or even 0% interest if you shop online at certain e-Commerces...
Saatnya menangkap peluang bisnis dengan dukungan data kredit yang lebih lengkap dan akurat.