Di antara kamu mungkin pernah mengalami penolakan setelah mengajukan kredit. Kredit yang ditolak tersebut tentunya bukan terjadi tanpa suatu alasan, karena setiap lembaga jasa keuangan memiliki kebijakan tersendiri dalam memberikan fasilitas kepada nasabahnya. Umumnya, pengajuan kredit ditolak terjadi karena adanya riwayat kredit buruk di masa lalu, jumlah penghasilannya tidak sesuai dengan yang disyaratkan, nilai jaminan kurang memadai, atau bahkan calon debitur memiliki riwayat kredit yang minim atau tidak ada sama sekali.
Lantas, perlukah kita kembali mengajukan kredit? Tentunya, ada beberapa hal dan pertimbangan yang perlu dilakukan untuk memastikan agar permohonan kredit kita selanjutnya dapat diterima.
Peran laporan kredit dalam situasi ini adalah untuk mengetahui potensi kesalahan yang menjadi penyebab permohonan kredit kita tidak diterima, seperti misalnya terdapat data tunggakan kredit padahal sudah lunas, data yang salah, tidak akurat atau tidak terbaca. Jangan lupa juga untuk senantiasa mencek keterkinian data profil kita.
Seorang calon nasabah mungkin harus mengalami penolakan terhadap pengajuan kredit karena ia memiliki riwayat kredit macet di masa lalu. Untuk itu, selalu pastikan bahwa kita telah bebas dari tagihan atau tunggakan sebelum akhirnya mengajukan permohonan kredit kembali. Dalam hal ini, kita bisa memanfaatkan laporan kredit sebagai titik awal dalam memperbaiki reputasi kredit.
Penting bagi kita sebagai calon debitur untuk mengetahui bahwa mengajukan kredit terlalu sering hanya untuk melihat apakah kita akan disetujui malah meningkatkan potensi kredit ditolak dan memperburuk skor kredit yang kita miliki. Untuk itu, akan lebih baik jika kita terlebih dahulu menerima surat penolakan dan memahami alasan pengajuan kredit ditolak.
Menghadapi penolakan ketika mengajukan kredit memang bukan pengalaman yang menyenangkan, terlebih ketika kita baru melakukan pengajuan untuk pertama kalinya. Akan tetapi, hal ini dapat menjadi kesempatan kita sebagai calon debitur untuk kembai mengecek reputasi keuangan dan memastikannya dalam keadaan aman.
Sumber: berbagai sumber
Credit Score atau Credit Rating adalah ukuran kelayakan kredit seseorang, berupa angka numerik yang dihitung secara algoritmis berdasarkan informasi yang ada di laporan perkreditan. Credit score digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) seseorang dan kemampuannya membay
Umumnya orang mengenal biro kredit sebagai “BI Checking Swasta†yang layanannya hanya digunakan oleh lembaga keuangan seperti bank atau multifinance dalam melakukan analisis permohonan kredit yang masuk.
Sesuai peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), dalam melakukan pengelolaan Data Kredit dan Data Lainnya, kami tidak diperbolehkan untuk mengubah Data Kredit dan/atau Data Lainnya yang kami peroleh dari dari Bank Indonesia, Lembaga Keuangan,
Dalam penyaluran kredit, perlu suatu kepastian pinjaman akan kembali dengan lancar. Untuk itu diperlukan analisis kredit awal yang komprehensif tentang calon debitur. Analisis dilakukan dengan menerapkan prinsip 5C yaitu: Character,..
If you are ready to start your own credit card, why not? Get many benefits by using credit card and be responsible to the billing. Some merchants even offer discounts for the CC owner, or even 0% interest if you shop online at certain e-Commerces...
Saatnya menangkap peluang bisnis dengan dukungan data kredit yang lebih lengkap dan akurat.