Lembaga penyalur kredit atau pinjaman? Biro kredit (credit bureau) adalah lembaga yang menyediakan informasi credit score debitur beserta data kredit historis dan riwayat pembayarannya. Informasi ini perlu untuk mengetahui tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) pemohon kredit dalam analisa kredit.
Darimana biro kredit memperoleh data?
Data utama biro kredit diperoleh dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Data tersebut kemudian diolah dan digabung dengan data berharga lainnya sehingga menghasilkan informasi perkreditan bernilai tambah.
Biro kredit menjadi mitra lembaga penyalur kredit dalam analisa kelayakan kredit sejak awal pemberian kredit hingga monitoring selama umur kredit. Informasi yang disediakan oleh biro kredit tergolong lebih lengkap, bernilai tambah dan lebih mudah dipahami dibanding informasi kredit standar yang selama ini tersedia. Produk biro kredit dilengkapi dengan berbagai indikator penting seperti skor kredit, tingkat risiko dan kemungkinan gagal bayar. Kesemua informasi tersebut akan memudahkan pemberi kredit dalam melakukan asesmen kredit melalui gambaran lengkap profil dan karakter calon debitur termasuk risiko kreditnya. Proses penyaluran kredit membutuhkan analisa mendalam dan tingkat kehati-hatian tinggi agar tidak menimbulkan kredit macet dan kenaikan NPL di masa depan. Oleh karena itu, keakuratan data menjadi faktor penting dalam Bisnis biro kredit. Data kredit nasional yang bersumber dari SLIK OJK yang dikombinasikan dengan data lain dan diproses dengan metodologi tepat akan menggambarkan risiko kredit secara akurat.
Credit Score atau Credit Rating adalah ukuran kelayakan kredit seseorang, berupa angka numerik yang dihitung secara algoritmis berdasarkan informasi yang ada di laporan perkreditan. Credit score digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) seseorang dan kemampuannya membay
Umumnya orang mengenal biro kredit sebagai “BI Checking Swasta†yang layanannya hanya digunakan oleh lembaga keuangan seperti bank atau multifinance dalam melakukan analisis permohonan kredit yang masuk.
Sesuai peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), dalam melakukan pengelolaan Data Kredit dan Data Lainnya, kami tidak diperbolehkan untuk mengubah Data Kredit dan/atau Data Lainnya yang kami peroleh dari dari Bank Indonesia, Lembaga Keuangan,
Dalam penyaluran kredit, perlu suatu kepastian pinjaman akan kembali dengan lancar. Untuk itu diperlukan analisis kredit awal yang komprehensif tentang calon debitur. Analisis dilakukan dengan menerapkan prinsip 5C yaitu: Character,..
If you are ready to start your own credit card, why not? Get many benefits by using credit card and be responsible to the billing. Some merchants even offer discounts for the CC owner, or even 0% interest if you shop online at certain e-Commerces...
Saatnya menangkap peluang bisnis dengan dukungan data kredit yang lebih lengkap dan akurat.