Menghadapi kemungkinan melesunya ekonomi dan bisnis akibat wabah Covid 19, pemerintah, regulator, bank sentral dan stakeholders terkait lainnya menyiapkan berbagai langkah dalam bentuk kebijakan dan relaksasi peraturan.
Pemerintah telah mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Melalui Perpu ini, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan mengenai Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan. Pemerintah juga mengucurkan dana tambahan sebesar Rp405,1 triliun yang difokuskan pada empat bidang, yakni kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. Termasuk di dalamnya adalah pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA dan diskon untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.
Bank Indonesia bergerak cepat dengan menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi to 4,50%, menurunkan Deposit Facility (DF) rates sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan Lending Facility (LF) rates sebesar 25 bps menjadi 5,25%. Tidak hanya itu, Bank Indonesia juga meningkatkan intensitas triple intervention di pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder.
Otoritas Jasa Keuangan memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp10 milyar baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan yang salah satunya ditindaklanjuti melalui pertemuan dengan perusahaan yang mempekerjakan pengemudi ojek daring terkait dengan relaksasi penundaan cicilan kredit di perusahaan pembiayaan.
Data: Dari berbagai sumber
Credit Score atau Credit Rating adalah ukuran kelayakan kredit seseorang, berupa angka numerik yang dihitung secara algoritmis berdasarkan informasi yang ada di laporan perkreditan. Credit score digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) seseorang dan kemampuannya membay
Umumnya orang mengenal biro kredit sebagai “BI Checking Swasta†yang layanannya hanya digunakan oleh lembaga keuangan seperti bank atau multifinance dalam melakukan analisis permohonan kredit yang masuk.
Sesuai peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), dalam melakukan pengelolaan Data Kredit dan Data Lainnya, kami tidak diperbolehkan untuk mengubah Data Kredit dan/atau Data Lainnya yang kami peroleh dari dari Bank Indonesia, Lembaga Keuangan,
Dalam penyaluran kredit, perlu suatu kepastian pinjaman akan kembali dengan lancar. Untuk itu diperlukan analisis kredit awal yang komprehensif tentang calon debitur. Analisis dilakukan dengan menerapkan prinsip 5C yaitu: Character,..
If you are ready to start your own credit card, why not? Get many benefits by using credit card and be responsible to the billing. Some merchants even offer discounts for the CC owner, or even 0% interest if you shop online at certain e-Commerces...
Saatnya menangkap peluang bisnis dengan dukungan data kredit yang lebih lengkap dan akurat.