Keberadaan vaksin yang sedang dalam tahap distribusi untuk memerangi pandemi COVID-19 di Indonesia memang menjadi angin segar bagi sebagian besar masyarakat. Akan tetapi, dampak yang ditimbulkan dari virus mematikan yang menyebar sejak awal 2020 ini rupanya masih menghantui pemulihan ekonomi negeri. Heru Kristiyana selaku Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa pertumbuhan kredit hanya akan naik di kisaran 4 hingga 4,5 persen apabila penanggulangan serta mitigasi pandemi masih lamban.
Di sisi perbankan, belum pulihnya permintaan kredit dan rasio kredit bermasalah atau NPL (Non-Performing Loan) diperkirakan masih akan terus membayangi pertumbuhan kredit ke depan. Eksposur risiko kredit juga berpotensi mengalami kenaikan karena perubahan kemampuan sebagian debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Masih lesunya permintaan dan bayang bayang kenaikan rasio NPL jika dibiarkan tentunya akan menghambat perekonomian nasional untuk pulih. Oleh sebab itu, penting bagi para lembaga keuangan untuk lebih selektif dan mengelola risiko secara cermat dalam analisa pengajuan kredit selama masa pandemi.
Salah satu bentuk mitigasi risiko tersebut adalah dengan memperkokoh manajemen risiko kredit yang dilaksanakan sejak pengajuan kredit, monitoring hingga penagihan kredit. Bagi lembaga keuangan, menjaga kecukupan modal dan cadangan kerugian pinjaman pada waktu tertentu memang merupakan tantangan, untuk itu manajemen risiko kredit penting untuk dilakukan guna menghindari krisis.
Bentuk mitigasi risiko kredit salah satunya adalah dengan melakukan analisa kredit secara komprehensif lewat pengenalan karakter dan profil calon debitur, termasuk analisa risikonya. Sebelum memberikan pinjaman, penting bagi para lembaga keuangan untuk tidak mengabaikan latar belakang serta karakter calon peminjam. Pada tahap ini, penggunaan credit score selayaknya dimaksimalkan guna mengetahui profil risiko debitur secara mendalam saat menerima pengajuan kredit mereka. Melalui credit score, lembaga keuangan dapat lebih mudah menilik karakter calon debitur dalam membayar kewajibannya di masa datang.
Sumber: berbagai sumber
Credit Score atau Credit Rating adalah ukuran kelayakan kredit seseorang, berupa angka numerik yang dihitung secara algoritmis berdasarkan informasi yang ada di laporan perkreditan. Credit score digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) seseorang dan kemampuannya membay
Umumnya orang mengenal biro kredit sebagai “BI Checking Swasta†yang layanannya hanya digunakan oleh lembaga keuangan seperti bank atau multifinance dalam melakukan analisis permohonan kredit yang masuk.
Sesuai peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), dalam melakukan pengelolaan Data Kredit dan Data Lainnya, kami tidak diperbolehkan untuk mengubah Data Kredit dan/atau Data Lainnya yang kami peroleh dari dari Bank Indonesia, Lembaga Keuangan,
Dalam penyaluran kredit, perlu suatu kepastian pinjaman akan kembali dengan lancar. Untuk itu diperlukan analisis kredit awal yang komprehensif tentang calon debitur. Analisis dilakukan dengan menerapkan prinsip 5C yaitu: Character,..
If you are ready to start your own credit card, why not? Get many benefits by using credit card and be responsible to the billing. Some merchants even offer discounts for the CC owner, or even 0% interest if you shop online at certain e-Commerces...
Saatnya menangkap peluang bisnis dengan dukungan data kredit yang lebih lengkap dan akurat.