Memulai usaha menjadi salah satu dari beragam keputusan yang umumnya diambil untuk memenuhi kebutuhan hidup atau mewujudkan harapan. Terlebih ketika badai pandemi COVID-19 menerjang, sektor ekonomi dan bisnis mengalami keterpurukan yang berdampak kepada penutupan bisnis dan pemutusan hubungan kerja.
Dalam merencanakan sebuah usaha atau bisnis, tentunya kita terlebih dahulu memperhitungkan modal usaha yang harus dikeluarkan. Sebagian memiliki cukup dana untuk mengembangkan usaha yang dikehendaki, dan sebagian lainnya memutuskan untuk mengajukan kredit. Akan tetapi, melakukan pengajuan kredit untuk mendirikan usaha tidak selalu berjalan mulus. Ada kalanya para pemilik usaha harus menghadapi penolakan setelah mengajukan dana kredit yang akan digunakan untuk menyokong bisnisnya. Bagaimana hal tersebut dapat terjadi? Apa yang harus dilakukan guna menghindari pengajuan kredit ditolak?
Hal pertama yang patut untuk dilakukan adalah memastikan kelengkapan berkas persyaratan yang diserahkan. Salah satu penyebab dari ditolaknya pengajuan kredit usaha adalah dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan bank atau lembaga keuangan. Selain itu, penting untuk diingat bahwa setiap bank memiliki ketentuan persyaratan yang berbeda-beda, sehingga tidak selalu dapat dianggap sama.
Yang kedua adalah memastikan kembali bahwa dokumen persyaratan yang diberikan masih berlaku dan dapat jelas terbaca. Seringkali kita lalai meneliti keabsahan dan masa berlaku dokumen yang diserahkan. Selanjutnya, walaupun terkesan sepele, dokumen yang ditulis tangan atau diduplikasi atau fotokopi terkadang memiliki kualitas yang kurang baik, seperti tulisan yang buram dan kurang jelas terbaca. Oleh karena itu, ada baiknya jika berkas berupa dokumen tulisan tangan atau fotokopi diperiksa kembali untuk memastikan berkas dapat terbaca oleh pihak bank.
Hal ketiga adalah melakukan pemeriksaan credit score dan catatan kredit hsitoris. Rekam jejak kredit yang buruk menjadi alasan utama ditolaknya pengajuan kredit yang dilakukan nasabah. Meskipun setiap lembaga keuangan menerapkan kebijakan serta toleransi risiko yang berbeda terkait oleh catatan kredit historis nasabah, ada baiknya memeriksa ulang credit score dan riwayat kredit historis yang akan menjadi pertimbangan lembaga keuangan dalam mengambil keputusan.
Tentunya, keputusan diterima atau ditolaknya permohonan kredit merupakan hak lembaga keuangan. Namun, penting bagi kita untuk melakukan persiapan yang baik sebelum mengajukan permohonan guna menghindari pengajuan kredit ditolak.
Sumber: berbagai sumber
Credit Score atau Credit Rating adalah ukuran kelayakan kredit seseorang, berupa angka numerik yang dihitung secara algoritmis berdasarkan informasi yang ada di laporan perkreditan. Credit score digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan kredit (credit worthiness) seseorang dan kemampuannya membay
Umumnya orang mengenal biro kredit sebagai “BI Checking Swasta†yang layanannya hanya digunakan oleh lembaga keuangan seperti bank atau multifinance dalam melakukan analisis permohonan kredit yang masuk.
Sesuai peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), dalam melakukan pengelolaan Data Kredit dan Data Lainnya, kami tidak diperbolehkan untuk mengubah Data Kredit dan/atau Data Lainnya yang kami peroleh dari dari Bank Indonesia, Lembaga Keuangan,
Dalam penyaluran kredit, perlu suatu kepastian pinjaman akan kembali dengan lancar. Untuk itu diperlukan analisis kredit awal yang komprehensif tentang calon debitur. Analisis dilakukan dengan menerapkan prinsip 5C yaitu: Character,..
If you are ready to start your own credit card, why not? Get many benefits by using credit card and be responsible to the billing. Some merchants even offer discounts for the CC owner, or even 0% interest if you shop online at certain e-Commerces...
Saatnya menangkap peluang bisnis dengan dukungan data kredit yang lebih lengkap dan akurat.