Risiko kredit dapat timbul ketika keputusan yang sudah diambil ternyata tidak tepat. Namun, hal tersebut bisa dicegah sejak awal sebelum kreditur memberikan persetujuan kredit kepada calon nasabah.
Risiko kredit dapat timbul ketika keputusan yang sudah diambil ternyata tidak tepat. Namun, hal tersebut bisa dicegah sejak awal sebelum kreditur memberikan persetujuan kredit kepada calon nasabah.
Setiap lembaga keuangan memiliki teknik dan kebijakan dalam mengelola risiko kredit untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kerugian kredit. Teknik dan kebijakan tersebut tidak lepas dari kemampuan analisis lembaga keuangan untuk mitigasi risiko kredit.
Setiap lembaga keuangan memiliki teknik dan kebijakan dalam mengelola risiko kredit untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kerugian kredit. Teknik dan kebijakan tersebut tidak lepas dari kemampuan analisis lembaga keuangan untuk mitigasi risiko kredit.
Dalam proses pemberian kredit, salah satu kegiatan yang dilakukan adalah monitoring setelah kredit diberikan. Proses monitoring kredit diperlukan untuk menghindari terjadinya kredit macet atau Non Performing Loan (NPL). NPL merupakan permasalahan yang sangat merugikan lembaga keuangan.
Dalam proses pemberian kredit, salah satu kegiatan yang dilakukan adalah monitoring setelah kredit diberikan. Proses monitoring kredit diperlukan untuk menghindari terjadinya kredit macet atau Non Performing Loan (NPL). NPL merupakan permasalahan yang sangat merugikan lembaga keuangan.